Kebijakan Privasi
Berlaku sejak 11 Agustus 2026
Pasal 1 (Ketentuan Umum)
BlackTiggle (selanjutnya disebut “Perusahaan”) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Republik Korea serta Undang-Undang Republik Korea tentang Pendorongan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan melalui Kebijakan ini menjelaskan untuk tujuan apa dan dengan cara apa data pribadi pengguna diproses.
Pasal 2 (Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan dan Cara Pengumpulannya)
(1) Pada saat pendaftaran keanggotaan, data berikut dikumpulkan melalui autentikasi pihak ketiga (Google).
a. wajib: alamat surat elektronik, pengenal autentikasi pihak ketiga;
b. pilihan: nama (nama tampilan), URL gambar profil.
(2) Pada saat pembayaran layanan berbayar, data berikut diproses. Informasi pembayaran seperti nomor kartu diproses langsung oleh penyedia jasa pembayaran dan tidak disimpan oleh Perusahaan.
a. pengenal pembayaran (nomor pesanan, pengenal langganan), jumlah dan mata uang pembayaran, tanggal dan waktu pembayaran, jenis metode pembayaran;
b. alamat surat elektronik yang dimasukkan pada saat pembayaran.
(3) Dalam proses penggunaan Layanan, informasi berikut dibuat dan dikumpulkan secara otomatis.
a. alamat IP akses, tanggal dan waktu akses, jumlah kunjungan, waktu kunjungan pertama;
b. jalur masuk pertama (perujuk; pengenal kampanye iklan utm_source, utm_medium, utm_campaign, utm_content, utm_term; pengenal klik iklan fbclid, gclid, ttclid);
c. jenis perangkat yang digunakan, sistem operasi, peramban, string user agent;
d. negara, wilayah, dan kota (lokasi perkiraan berdasarkan alamat IP akses; Perusahaan tidak mengumpulkan informasi lokasi yang presisi);
e. jalur halaman yang dibuka, bahasa pembelajaran, pengenal sesi.
(4) Untuk penyediaan fitur pembelajaran, informasi berikut disimpan.
a. pengenal kata yang dipelajari dan data siklus pengulangan;
b. volume belajar harian (jumlah kata baru, jumlah kuis, jumlah pengulangan) dan poin pengalaman kumulatif;
c. gaya gambar yang dipilih dan bahasa pembelajaran yang dipilih.
(5) Apabila pengguna menyampaikannya secara sukarela, data berikut dikumpulkan.
a. isi dan waktu penulisan pertanyaan 1:1, masukan, dan laporan kesalahan.
Pasal 3 (Tujuan Pemrosesan Data Pribadi)
(1) identifikasi anggota dan pemeliharaan status masuk, verifikasi dan penyediaan hak penggunaan berbayar;
(2) pemrosesan pembayaran, pemrosesan pengembalian dana dan pembatalan pemesanan, penyimpanan catatan transaksi;
(3) penyimpanan kemajuan belajar, siklus pengulangan, dan statistik belajar serta sinkronisasinya antarperangkat;
(4) analisis keadaan penggunaan Layanan, analisis jalur masuk, dan pengukuran kinerja iklan;
(5) penanganan pertanyaan, pemeriksaan kesalahan, dan peningkatan kualitas konten;
(6) pencegahan penyalahgunaan serta deteksi dan penanganan upaya pengelakan pembatasan akses.
Pasal 4 (Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan Data Pribadi)
(1) Informasi anggota: sampai dengan penghentian keanggotaan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, data disimpan selama 30 hari setelah penghentian keanggotaan lalu dimusnahkan.
(2) Penyimpanan berdasarkan Undang-Undang Republik Korea tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik
a. catatan mengenai perjanjian atau pembatalan pemesanan: 5 tahun;
b. catatan mengenai pembayaran dan penyediaan barang atau jasa: 5 tahun;
c. catatan mengenai keluhan konsumen atau penanganan sengketa: 3 tahun;
d. catatan mengenai tampilan dan iklan: 6 bulan.
(3) Catatan akses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Republik Korea: 3 bulan.
(4) Informasi analisis akses: 12 bulan sejak tanggal pengumpulan. Namun, informasi kunjungan pertama seperti jalur masuk disimpan sampai dengan penghentian keanggotaan atau sampai dengan lewatnya 24 bulan, untuk keperluan analisis kinerja iklan.
(5) Catatan belajar: dimusnahkan tanpa penundaan pada saat penghentian keanggotaan.
Pasal 5 (Pemberian Data Pribadi kepada Pihak Ketiga)
Perusahaan tidak memberikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila terdapat dasar peraturan perundang-undangan atau apabila aparat penegak hukum memintanya menurut prosedur yang sah.
Pasal 6 (Pengalihdayaan Pemrosesan Data Pribadi dan Transfer ke Luar Negeri)
Untuk penyediaan Layanan, Perusahaan mengalihdayakan pemrosesan data pribadi sebagaimana diuraikan di bawah ini, dan sebagian penerima alih daya berkedudukan di luar negeri.
a. Vercel Inc. (Amerika Serikat) — hosting layanan web dan pemrosesan log · Data yang ditransfer: alamat IP akses, user agent, catatan akses · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
b. Neon Inc. (Amerika Serikat) — pengoperasian basis data · Data yang ditransfer: seluruh data tersimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
c. Polar Software Inc. (Amerika Serikat) — pemrosesan pembayaran · Data yang ditransfer: surat elektronik, nama, informasi pembayaran · Jangka waktu penyimpanan: jangka waktu menurut peraturan perundang-undangan terkait
d. Google LLC (Amerika Serikat) — autentikasi akun dan sintesis suara · Data yang ditransfer: pengenal autentikasi, surat elektronik, teks yang akan disintesis · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
e. Meta Platforms, Inc. (Amerika Serikat) — pengukuran kinerja iklan · Data yang ditransfer: surat elektronik yang telah di-hash, pengenal peristiwa, jumlah pembayaran · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
f. OpenAI, L.L.C. (Amerika Serikat) — sintesis suara bahasa Latin · Data yang ditransfer: teks yang akan disintesis · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
g. FPT Smart Cloud (Vietnam) — sintesis suara bahasa Vietnam (dialek selatan) · Data yang ditransfer: teks yang akan disintesis · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
h. Cloudflare, Inc. (Amerika Serikat) — pengiriman berkas gambar dan suara · Data yang ditransfer: alamat IP akses · Jangka waktu penyimpanan: sampai berakhirnya perjanjian pengalihdayaan
Pengguna dapat menolak transfer ke luar negeri; dalam hal penolakan, pendaftaran keanggotaan dan penggunaan layanan berbayar dapat dibatasi.
Pasal 7 (Kuki dan Teknologi Serupa)
(1) Perusahaan menggunakan kuki dan penyimpanan peramban (localStorage, sessionStorage) untuk memelihara status masuk, menyimpan pengaturan belajar, menganalisis keadaan penggunaan, dan mengukur kinerja iklan.
(2) Butir penyimpanan utama yang digunakan Perusahaan adalah sebagai berikut.
a. kuki sesi masuk (wajib) — memelihara status masuk;
b. kuki pengukuran iklan (Meta pixel) — mengukur kinerja iklan;
c. penyimpanan pengaturan belajar (jenis suara, kecepatan pemutaran, gaya gambar, kemajuan, rentetan hari belajar).
(3) Pengguna dapat menolak penyimpanan kuki melalui pengaturan peramban, tetapi dalam hal demikian proses masuk dan penggunaan sebagian fitur menjadi terbatas.
Pasal 8 (Hak Subjek Data dan Cara Pelaksanaannya)
(1) Pengguna dapat sewaktu-waktu meminta akses, perbaikan, penghapusan, dan penghentian pemrosesan atas data pribadinya.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kanal tanya jawab 1:1 di dalam Layanan, dan Perusahaan mengambil tindakan tanpa penundaan.
(3) Dalam hal diajukan permintaan penghentian keanggotaan, Perusahaan memusnahkan data pribadi tanpa penundaan, kecuali informasi yang wajib disimpan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9 (Pemusnahan Data Pribadi)
(1) Data pribadi yang jangka waktu penyimpanannya telah lewat atau yang tujuan pemrosesannya telah tercapai dimusnahkan tanpa penundaan.
(2) Informasi dalam bentuk berkas elektronik dihapus dengan cara yang tidak memungkinkan pemulihan dan reproduksi, sedangkan cetakan dicacah atau dibakar.
Pasal 10 (Langkah Pengamanan Data Pribadi)
(1) enkripsi jalur transmisi (penerapan HTTPS pada seluruh jalur, penerapan HSTS);
(2) penerapan atribut HttpOnly, Secure, dan SameSite pada token sesi serta pengelolaan masa berlakunya;
(3) hashing SHA-256 atas alamat surat elektronik yang dikirim ke pihak luar untuk tujuan pengukuran iklan;
(4) pengendalian akses ke layar administrator, pembatasan jumlah percobaan masuk, dan notifikasi masuk;
(5) minimalisasi hak akses basis data dan pengelolaan catatan akses;
(6) pemblokiran pengindeksan mesin pencari dan penerapan header larangan penyimpanan tembolok (layar administrator).
Pasal 11 (Anak di Bawah Usia 14 Tahun)
Perusahaan tidak mengumpulkan data pribadi anak yang belum berusia 14 tahun tanpa persetujuan wali yang sah. Dalam hal anak yang belum berusia 14 tahun menggunakan Layanan, harus diperoleh persetujuan wali yang sah; apabila Perusahaan memastikan adanya pengumpulan tanpa persetujuan, data tersebut dimusnahkan tanpa penundaan.
Pasal 12 (Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi dan Pemulihan atas Pelanggaran Hak)
(1) Penanggung jawab perlindungan data pribadi: pengelola BlackTiggle · Kontak: kanal tanya jawab 1:1 di dalam Layanan.
(2) Apabila diperlukan pelaporan atau konsultasi atas pelanggaran data pribadi, pengguna dapat menghubungi lembaga Republik Korea berikut.
a. Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi (kopico.go.kr, 1833-6972);
b. Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi (privacy.kisa.or.kr, 118 tanpa kode area);
c. Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung (spo.go.kr, 1301 tanpa kode area);
d. Biro Investigasi Siber Kepolisian Nasional (ecrm.police.go.kr, 182 tanpa kode area).
Pasal 13 (Perubahan Kebijakan)
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal berlakunya; apabila isinya ditambah, dihapus, atau diubah karena perubahan peraturan perundang-undangan atau Layanan, perubahan tersebut diumumkan 7 hari sebelum tanggal pelaksanaannya. Namun, apabila terdapat perubahan mendasar terhadap hak pengguna, pengumuman dilakukan 30 hari sebelumnya.